Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama berpedoman pada kerangka Perjanjian Kerja Sama. (2) Kerangka Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id