Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsi dengan mengikutsertakan Kepala Satker/Subsatker lain yang terkait, serta dapat mengikutsertakan Mabes TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda