Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker/Subsatker mempunyai kewenangan menyusun, MENETAPKAN, dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penyusunan, penetapan, dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tidak memerlukan keputusan pendelegasian dari Menteri.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama bukan merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penyusunan, penetapan, dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
