Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai berikut:
a. Satker Pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kemhan untuk menyusun Kesepakatan Bersama disertai draf Keputusan Pendelegasian;
b. Satker Pemrakarsa menyusun draf Kesepakatan Bersama;
c. draf Kesepakatan Bersama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum;
d. draf Kesepakatan Bersama dibahas bersama pihak mitra;
e. hasil pembahasan draf Kesepakatan Bersama diparaf oleh Kepala Subsatker dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
f. draf Kesepakatan Bersama disampaikan kepada Kepala Satker untuk mendapatkan persetujuan;
g. dalam hal Kepala Satker menyetujui, ditindaklanjuti dengan penandatanganan;
h. Kesepakatan Bersama diberi nomor oleh Sekretariat Satker;
i. salinan Kesepakatan Bersama diberikan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
j. Kepala Satker melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan atas pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Koreksi Anda
