Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sebagai berikut:
a. Satker Pemrakarsa menyusun draf Kesepakatan Bersama;
b. draf Kesepakatan Bersama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum;
c. draf Kesepakatan Bersama dibahas bersama pihak mitra;
d. hasil pembahasan draf Kesepakatan Bersama diparaf oleh Kepala Satker, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
e. draf Kesepakatan Bersama disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan untuk mendapatkan persetujuan;
f. Sekretaris Jenderal Kemhan memberikan paraf persetujuan terhadap draf Kesepakatan Bersama;
g. draf Kesepakatan Bersama yang telah diparaf Sekretaris Jenderal Kemhan disampaikan kepada Menteri;
h. dalam hal Menteri menyetujui, ditindaklanjuti dengan penandatanganan;
i. Kesepakatan Bersama diberi nomor oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
j. salinan Kesepakatan Bersama diberikan kepada Satker Pemrakarsa dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda
