Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan di masing-masing tempat kedudukan Pejabat atau di tempat lain yang disetujui bersama. (2) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id