Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan di masing-masing tempat kedudukan Pejabat atau di tempat lain yang disetujui bersama.
(2) Penandatanganan Kesepakatan Bersama dapat dilakukan secara seremonial.
Koreksi Anda
