Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Kesepakatan Bersama berkedudukan dalam jabatan yang setingkat atau dianggap setingkat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membubuhkan paraf pada setiap lembar Kesepakatan Bersama.
Koreksi Anda
