Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri memberikan izin mengadakan Kesepakatan Bersama, penyusunan dan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan asistensi dari Biro Hukum Setjen Kemhan. (2) Dalam hal Menteri tidak memberikan izin mengadakan Kesepakatan Bersama, penyusunan draf Kesepakatan Bersama tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda