Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri memberikan izin mengadakan Kesepakatan Bersama, penyusunan dan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan asistensi dari Biro Hukum Setjen Kemhan.
(2) Dalam hal Menteri tidak memberikan izin mengadakan Kesepakatan Bersama, penyusunan draf Kesepakatan Bersama tidak dilanjutkan.
Koreksi Anda
