Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsi dengan mengikutsertakan Satker/Subsatker lain yang terkait, serta dapat mengikutsertakan Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Kepala Satker/Subsatker yang akan membuat Kesepakatan Bersama dengan pihak lain terlebih dahulu mengajukan izin kepada Menteri.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat mengenai urgensi, nama pihak lain yang akan mengadakan Kesepakatan Bersama, maksud dan tujuan, sasaran, dan dilampiri draf Kesepakatan Bersama.
Koreksi Anda
