Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai kewenangan menyusun, MENETAPKAN, dan menandatangani Kesepakatan Bersama.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
