Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri dapat menjalin kerja sama dengan Menteri/Kepala lembaga lainnya, Kepala Daerah, Kepala BUMN/BUMD, atau Kepala badan hukum lainnya.
(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. Kesepakatan Bersama, dan/atau;
b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
