Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri dapat menjalin kerja sama dengan Menteri/Kepala lembaga lainnya, Kepala Daerah, Kepala BUMN/BUMD, atau Kepala badan hukum lainnya. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Kesepakatan Bersama, dan/atau; b. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id