Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kesepakatan Bersama adalah bentuk Naskah Dinas yang disusun dan ditetapkan oleh 2 (dua) pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan tidak memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang sepakat. 2. Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk Naskah Dinas yang disusun dan ditetapkan oleh 2 (dua) pihak atau lebih pejabat yang diberi wewenang dan memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang menandatangani perjanjian. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 5. Satuan Kerja dan Subsatuan Kerja Kemhan yang selanjutnya disebut dengan Satker dan Subsatker adalah satuan di lingkungan Kemhan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan Minu, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut. 6. Kepala Satker adalah Pejabat setingkat Eselon I yang terdiri atas Sekretaris Jenderal Kemhan, Inspektur Jenderal Kemhan, Direktur Jenderal Kemhan, Kepala Badan Kemhan, dan Kepala Pusat Kemhan. 7. Kepala Subsatker adalah Pejabat setingkat Eselon II yang terdiri atas Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemhan, Inspektur Inspektorat Jenderal Kemhan, Direktur Direktorat Jenderal Kemhan, dan Kepala Pusat Badan Kemhan.
Koreksi Anda