Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal Kemhan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Kepala Pusat Kesehatan TNI melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit TNI.
(4) Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kebutuhan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Angkatan.
Koreksi Anda
