Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Kepala Pusat Kesehatan TNI mempunyai kewenangan merumuskan dan menyusun kebijakan umum Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit TNI.
(3) Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai kewenangan dalam menyusun kebijakan Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan Kemhan dan TNI.
(4) Direktur/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan mempunyai kewenangan dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit di lingkungan kesehatan Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
