Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Peralatan Kesehatan yang bersifat kematraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur lebih lanjut oleh masing- masing Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id