Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pengujian dan kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang;
b. memenuhi ketentuan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang untuk peralatan yang menggunakan sinar pengion;
c. penggunaan peralatan medis dan non medis di rumah sakit dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien;
d. pengoperasian dan pemeliharaan peralatan rumah sakit dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pemeliharaan peralatan didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
(3) Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
