Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan kesehatan meliputi: a. peralatan medis; dan b. peralatan nonmedis. (2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peralatan nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Rumah Sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id