Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi: a. pelayanan medik umum; b. pelayanan gawat darurat; c. pelayanan medik spesialis dasar; d. pelayanan spesialis penunjang medik; e. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut; f. pelayanan keperawatan dan kebidanan; g. pelayanan penunjang klinik; h. pelayanan penunjang non klinik; i. pelayanan administrasi kesehatan; dan j. pelayanan kamar operasi. (2) Pelayanan Medik Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pelayanan medik dasar; b. pelayanan medik gigi mulut; dan c. pelayanan kesehatan ibu anak/keluarga berencana. (3) Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. (4) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. pelayanan penyakit dalam; b. kesehatan anak; c. bedah; dan d. kebidanan dan kandungan. (5) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pelayanan anestesiologi; b. radiologi; c. rehabilitasi medik; dan d. patologi klinik. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit 1 (satu) pelayanan. (7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. pelayanan asuhan keperawatan; dan b. pelayanan asuhan kebidanan. (8) Pelayanan Penunjang Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas: a. perawatan intensif; b. pelayanan darah; c. gizi; d. farmasi; e. sterilisasi instrumen; dan f. rekam medik. (9) Pelayanan Penunjang Non Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri atas: a. laundry/linen; b. jasa boga/dapur; c. tehnik dan pemeliharaan fasilitas; d. pengelolaan limbah; e. gudang; f. transportasi (ambulance); g. komunikasi; h. kamar jenazah; i. pemadam kebakaran; j. pengelolaan gas medik; dan k. penampungan air bersih. (10) Pelayanan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, terdiri atas: a. informasi dan penerimaan pasien; b. keuangan; c. personalia; d. keamanan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. sistem informasi rumah sakit; dan f. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda