Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan medik spesialis dasar;
d. pelayanan spesialis penunjang medik;
e. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut;
f. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
g. pelayanan penunjang klinik;
h. pelayanan penunjang non klinik;
i. pelayanan administrasi kesehatan; dan
j. pelayanan kamar operasi.
(2) Pelayanan Medik Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pelayanan medik dasar;
b. pelayanan medik gigi mulut; dan
c. pelayanan kesehatan ibu anak/keluarga berencana.
(3) Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(4) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. pelayanan penyakit dalam;
b. kesehatan anak;
c. bedah; dan
d. kebidanan dan kandungan.
(5) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. pelayanan anestesiologi;
b. radiologi;
c. rehabilitasi medik; dan
d. patologi klinik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit 1 (satu) pelayanan.
(7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. pelayanan asuhan keperawatan; dan
b. pelayanan asuhan kebidanan.
(8) Pelayanan Penunjang Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. perawatan intensif;
b. pelayanan darah;
c. gizi;
d. farmasi;
e. sterilisasi instrumen; dan
f. rekam medik.
(9) Pelayanan Penunjang Non Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri atas:
a. laundry/linen;
b. jasa boga/dapur;
c. tehnik dan pemeliharaan fasilitas;
d. pengelolaan limbah;
e. gudang;
f. transportasi (ambulance);
g. komunikasi;
h. kamar jenazah;
i. pemadam kebakaran;
j. pengelolaan gas medik; dan
k. penampungan air bersih.
(10) Pelayanan administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i, terdiri atas:
a. informasi dan penerimaan pasien;
b. keuangan;
c. personalia;
d. keamanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. sistem informasi rumah sakit; dan
f. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
