Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mempunyai fasilitas dan kemampuan: a. paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar; dan b. 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda