Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mempunyai fasilitas dan kemampuan:
a. paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar; dan
b. 4 (empat) pelayanan spesialis penunjang medik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
