Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. penyelenggaraan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi dan latihan TNI; b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan dan kesehatan matra melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan e. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id