Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Fungsi Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. penyelenggaraan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi dan latihan TNI;
b. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan dan kesehatan matra melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
e. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Koreksi Anda
