Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI memberikan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan keluarga serta masyarakat. (2) Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kesehatan bagi prajurit TNI dalam melaksanakan Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer Selain Perang.
Koreksi Anda