Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan unit kerja yang berkedudukan sebagai Rumah Sakit milik pemerintah yang dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum dan unsur pendukung tugas dan fungsi Kemhan dan TNI.
(2) Rumah Sakit Tingkat III TNI di lingkungan Kemhan dan TNI dipimpin oleh Kepala Rumah Sakit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Dandenkesyah/Danlantamal/Danlanal/ Danlanud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
