Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI PERALATAN KESEHATAN RUMAH SAKIT TINGKAT III DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
2. Peralatan kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin serta implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
3. Standardisasi Peralatan Kesehatan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk membakukan serta menyeragamkan jenis alat kesehatan.
4. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai kemampuan memberikan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan umum serta kesehatan matra baik pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang dilengkapi sarana penunjang sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit tersebut.
6. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
7. Dukungan Kesehatan adalah segala upaya kesehatan meliputi upaya pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi kesehatan ditujukan secara langsung untuk mendukung penugasan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA, dilaksanakan oleh unsur kesehatan Tentara Nasional INDONESIA.
8. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
9. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat dan atau bahan ukur.
10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
11. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
12. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
13. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Koreksi Anda
