Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang DUKUNGAN ADMINISTRASI SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DUNIA DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut:
a. Perserikatan Bangsa Bangsa menyalurkan penggantian biaya (reimbursement) misi pemeliharaan perdamaian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ke Pemerintah Republik INDONESIA melalui Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik INDONESIA;
b. dana yang diterima dari Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut dikirim oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melalui bank ke rekening Pusat Keuangan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
c. dana reimbursement yang diterima Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA diserahkan ke rekening kas negara yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA membuat laporan penerimaan reimbursement tersebut kepada Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Perwakilan Tetap Republik INDONESIA dengan tembusan Kementerian Pertahanan;
e. dana reimbursement yang berada di kas negara Kementerian Keuangan dapat diminta kembali dengan mekanisme penyerapan, selanjutnya Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertahanan; dan
f. dana reimbursement biaya operasional pasukan, perawatan, dan penggantian alat utama yang dipandang tidak efektif digunakan untuk melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian.
Koreksi Anda
