Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang DUKUNGAN ADMINISTRASI SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DUNIA DI DARFUR, SUDAN
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pembentukan dan penugasan Satgas Heli MI-17 dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas Satgas Heli MI-17; dan
b. Perserikatan Bangsa Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel dan peralatan, dan penarikan Satgas Heli MI-17.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya perawatan personel dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui proses penggantian biaya (reimbursement).
(3) Dalam rangka pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas Heli MI-17, Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan mengajukan kepada Menteri Keuangan berdasarkan pengajuan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
