Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang DUKUNGAN ADMINISTRASI SATUAN TUGAS HELIKOPTER MI-17 KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DUNIA DI DARFUR, SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda, yang selanjutnya disebut dengan Dukmin Satgas Heli MI-17, adalah segala kegiatan administrasi untuk mendukung www.djpp.kemenkumham.go.id pembentukan, pembiayaan, dan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan dalam African Union-United Nations Hybrid Mission in Dafur (UNAMID) di Darfur, Sudan. (2) Dukmin Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan ketentuan: a. atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Pemerintah Republik INDONESIA; b. pemenuhan permintaan Dukmin Satgas Heli MI-17 ditentukan oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan standar persyaratan Perserikatan Bangsa Bangsa; c. Satgas Heli MI-17 dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui: 1. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA; 2. proses penyiapan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satgas Heli MI-17; dan 3. latihan pra tugas Satgas Heli MI-17. (3) Pembentukan, pengiriman, dan penarikan Satgas Heli MI-17 ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri. (4) Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di Darfur, Sudan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perpanjangan jangka waktu penugasan Satgas Heli MI-17 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda