Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Dokter .
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki
dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Dokter setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
