Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Dokter Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) dari pelayanan kesehatan dan pengembangan profesi.
(3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dokter dibebaskan sementara pula dari jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dokter;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
