Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Dokter Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang- kurangnya 25 (dua puluh lima) dari pelayanan kesehatan dan pengembangan profesi. (3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dokter dibebaskan sementara pula dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Dokter; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda