Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Dokter : a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan; b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. (2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk : a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya; b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut : 1. untuk Dokter Utama dapat dilihat dalam Dupak Dokter Utama; dan 2. untuk Dokter Madya dapat dilihat dalam Dupak Dokter Madya. (3) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Utama dan Dokter Madya harus dilampiri dengan : a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter; dan d. salinan atau fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (4) Bagi Sekretariat : a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK; b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima; c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Dokter yang dikirim oleh Satker; d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK. (5) Bagi Tim Penilai : a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan; b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Dokter yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
Koreksi Anda