Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Dokter :
a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya;
dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut :
1. untuk Dokter Utama dapat dilihat dalam Dupak Dokter Utama; dan
2. untuk Dokter Madya dapat dilihat dalam Dupak Dokter Madya.
(3) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Utama dan Dokter Madya harus dilampiri dengan :
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter; dan
d. salinan atau fotokopi Ijasah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Dokter yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(5) Bagi Tim Penilai :
a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan;
b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Dokter yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan
d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
