Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter harus dinilai secara saksama dan objektif oleh Tim Penilai. (2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kreditnya untuk ditetapkan menjadi penetapan angka kredit (PAK), sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN apabila yang bersangkutan berada di daerah; dan b. tembusan disampaikan kepada : 1. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan; 2. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan; 3. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan; 4. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan 5. Dokter yang bersangkutan. (4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4) maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kesehatan. (5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. (6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Dokter Gigi diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda