Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit jabatan fungsional Dokter disampaikan setelah menurut perhitungan Dokter yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. (2) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter, antara lain dilampiri: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter; dan d. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Dokter dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. (4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat- lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat -lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda