Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit jabatan fungsional Dokter disampaikan setelah menurut perhitungan Dokter yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter, antara lain dilampiri:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter; dan
d. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Dokter dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat- lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat -lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
