Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Dokter yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id