Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kemhan
diajukan oleh :
a. Sekjen Kemhan atau pejabat Eselon II yang ditunjuk kepada Menteri Kesehatan u.p. Direktur Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan untuk Dokter Utama;
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Kemhan dan TNI kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian untuk Dokter Pertama sampai dengan Dokter Madya; dan
c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan atau pejabat Eselon III yang ditunjuk kepada Kapusrehab Kemhan selaku koordinator pelaksana jabatan fungsional kesehatan Kemhan untuk angka kredit Dokter Pertama sampai dengan Dokter Muda.
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Dokter di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
