Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id