Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Dokter yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (3) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Dokter yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan : a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan b. setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (4) Dokter yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan profesi. (5) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Dokter Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (6) Dokter Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatannya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) dari kegiatan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan profesi.
Koreksi Anda