Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pengabdian pada masyarakat; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Dokter meliputi :
a. pengajar/pelatih dalam bidang kesehatan;
b. peran serta dalam kegiatan Seminar/Lokakarya di bidang kesehatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Dokter;
e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. perolehan piagam kehormatan.
Koreksi Anda
