Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri atas: a. pendidikan; b. pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; dan d. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Dokter meliputi : a. pengajar/pelatih dalam bidang kesehatan; b. peran serta dalam kegiatan Seminar/Lokakarya di bidang kesehatan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter; d. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Dokter; e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan f. perolehan piagam kehormatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id