Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Dokter sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Dokter Pertama, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama; 2. melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama; 3. melakukan tindakan khusus tingkat, sederhana oleh Dokter umum; 4. melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum; 5. melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana; 6. melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang; 7. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana; 8. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap; 9. melakukan pemulihan mental tingkat sederhana; 10. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I; 11. melakukan pemulihan fisik sederhana; 12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I; 13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu; 14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita; 15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak; 16. melakukan pelayanan keluarga berencana; 17. melakukan pelayanan imunisasi; 18. melakukan pelayanan gizi; 19. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit; 20. melakukan penyuluhan medik; 21. membuat catatan medik rawat jalan; 22. membuat catatan medik rawat inap; 23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 25. menguji kesehatan individu; 26. menjadi Tim Penguji Kesehatan; 27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana; 28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I; 29. menjadi saksi ahli; 30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium; 32. melakukan tugas jaga panggilan/on call; 33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; 34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien; 35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana. b. Dokter Muda, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik umum konsul pertama; 2. melakukan pelayanan medik spesialistik konsul rujukan pertama; 3. melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan; 4. melakukan tindakan khusus medik tingkat sedang oleh Dokter ; 5. melakukan tindakan medik spesialistik kompleks tingkat I; 6. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan; 7. melakukan tindakan darurat medik tingkat sederhana; 8. melakukan tindakan darurat medik kompleks tingkat I; 9. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap; 10. melakukan pemulihan fungsi tingkat sederhana; 11. melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana; 12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I; 13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu; 14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita; 15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak; 16. melakukan pelayanan keluarga berencana; 17. melakukan pelayanan imunisasi; 18. melakukan pelayanan gizi; 19. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ; 20. melakukan penyuluhan medik ; 21. membuat catatan medik pasien rawat jalan; 22. membuat catatan medik pasien rawat inap; 23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 25. menguji kesehatan individu; 26. menjadi tim penguji kesehatan; 27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana; 28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I; 29. menjadi saksi ahli; 30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium; 32. melakukan tugas jaga panggilan/on call; 33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; 34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien; 35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang; c. Dokter Madya, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan; 2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum; 3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II; 4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan; 5. melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat I; 6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap; 7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang; 8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II; 9. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II; 10. melakukan pemulihan fisik kompleks sedang; 11. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ; 12. melakukan penyuluhan medik ; 13. membuat catatan medik pasien rawat jalan; 14. membuat catatan medik pasien rawat inap; 15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 17. menguji kesehatan individu; 18. menjadi Tim Penguji Kesehatan; 19. melakukan visum et repertum tingkat sedang; 20. melakukan visum et repertum kompelks tingkat II; 21. menjadi saksi ahli; 22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 23. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium; 24. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium; 25. melakukan tugas jaga panggilan/on call; 26. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan 27. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. 28. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks; d. Dokter Utama, yaitu: 1. melakukan pelayanan spesialistik konsultan; 2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum; 3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III; 4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan; 5. melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II; 6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap; 7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang; 8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II 9. melakukan pemulihan fisik tingkat sedang; 10. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II; 11. melakukan penyuluhan medik; 12. membuat catatan medik pasien rawat jalan; 13. membuat catatan medik pasien rawat inap; 14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 16. menguji kesehatan individu; 17. menjadi Tim Penguji Kesehatan; 18. melakukan visum et repertum kompleks tingkat II; 19. melakukan visum et repertum kompleks sedang; 20. menjadi saksi ahli; 21. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 22. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium; 23. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium; 24. melakukan tugas jaga panggilan/on call; 25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; 26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien; dan 27. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I; (2) Dokter yang melaksanakan tugas : a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular; b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan (Karumkit/poliklinik); c. pengabdian pada masyarakat; d. kegiatan pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter. (3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id