Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Dokter sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Dokter Pertama, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama;
2. melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
3. melakukan tindakan khusus tingkat, sederhana oleh Dokter umum;
4. melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter umum;
5. melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana;
6. melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang;
7. melakukan tindakan darurat medik/pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana;
8. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
9. melakukan pemulihan mental tingkat sederhana;
10. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat I;
11. melakukan pemulihan fisik sederhana;
12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu;
14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
16. melakukan pelayanan keluarga berencana;
17. melakukan pelayanan imunisasi;
18. melakukan pelayanan gizi;
19. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit;
20. melakukan penyuluhan medik;
21. membuat catatan medik rawat jalan;
22. membuat catatan medik rawat inap;
23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
25. menguji kesehatan individu;
26. menjadi Tim Penguji Kesehatan;
27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
29. menjadi saksi ahli;
30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
32. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana.
b. Dokter Muda, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik umum konsul pertama;
2. melakukan pelayanan medik spesialistik konsul rujukan pertama;
3. melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan;
4. melakukan tindakan khusus medik tingkat sedang oleh Dokter ;
5. melakukan tindakan medik spesialistik kompleks tingkat I;
6. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
7. melakukan tindakan darurat medik tingkat sederhana;
8. melakukan tindakan darurat medik kompleks tingkat I;
9. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
10. melakukan pemulihan fungsi tingkat sederhana;
11. melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana;
12. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I;
13. melakukan pemeliharaan kesehatan ibu;
14. melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita;
15. melakukan pemeliharaan kesehatan anak;
16. melakukan pelayanan keluarga berencana;
17. melakukan pelayanan imunisasi;
18. melakukan pelayanan gizi;
19. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ;
20. melakukan penyuluhan medik ;
21. membuat catatan medik pasien rawat jalan;
22. membuat catatan medik pasien rawat inap;
23. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
24. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
25. menguji kesehatan individu;
26. menjadi tim penguji kesehatan;
27. melakukan visum et repertum tingkat sederhana;
28. melakukan visum et repertum kompleks tingkat I;
29. menjadi saksi ahli;
30. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
31. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
32. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
33. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
34. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
35. melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sedang;
c. Dokter Madya, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat II oleh Dokter umum;
3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat II;
4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat I;
6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
9. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
10. melakukan pemulihan fisik kompleks sedang;
11. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit ;
12. melakukan penyuluhan medik ;
13. membuat catatan medik pasien rawat jalan;
14. membuat catatan medik pasien rawat inap;
15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
17. menguji kesehatan individu;
18. menjadi Tim Penguji Kesehatan;
19. melakukan visum et repertum tingkat sedang;
20. melakukan visum et repertum kompelks tingkat II;
21. menjadi saksi ahli;
22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
23. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
24. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
25. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
26. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
27. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
28. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks;
d. Dokter Utama, yaitu:
1. melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum;
3. melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III;
4. melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II;
6. melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
7. melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
8. melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
9. melakukan pemulihan fisik tingkat sedang;
10. melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
11. melakukan penyuluhan medik;
12. membuat catatan medik pasien rawat jalan;
13. membuat catatan medik pasien rawat inap;
14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
16. menguji kesehatan individu;
17. menjadi Tim Penguji Kesehatan;
18. melakukan visum et repertum kompleks tingkat II;
19. melakukan visum et repertum kompleks sedang;
20. menjadi saksi ahli;
21. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
22. melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
23. melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
24. melakukan tugas jaga panggilan/on call;
25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit;
26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien; dan
27. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I;
(2) Dokter yang melaksanakan tugas :
a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular;
b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan (Karumkit/poliklinik);
c. pengabdian pada masyarakat;
d. kegiatan pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter.
(3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
