Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Dokter adalah jenjang pangkat
dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I.
(2) Penetapan jenjang jabatan Dokter ditetapkan sesuai dengan jumlah angka
kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
