Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Dokter adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Penetapan jenjang jabatan Dokter ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda