Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu:
a. Dokter Pertama;
b. Dokter Muda;
c. Dokter Madya; dan
d. Dokter Utama.
(2) Jenjang pangkat Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Dokter Muda, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Dokter Madya, terdiri dari :
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Dokter Utama, terdiri dari :
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda
