Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Dokter dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu: a. Dokter Pertama; b. Dokter Muda; c. Dokter Madya; dan d. Dokter Utama. (2) Jenjang pangkat Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Dokter Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Dokter Muda, terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Dokter Madya, terdiri dari : 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Dokter Utama, terdiri dari : 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda