Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. pendidikan, meliputi : 1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; dan 2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat. b. pelayanan kesehatan, meliputi: 1. penyembuhan penyakit; 2. pemulihan kesehatan akibat penyakit; 3. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit; 4. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap; 5. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat; dan 6. pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan. c. pengabdian pada masyarakat, meliputi: 1. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan; 2. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan 3. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu. d. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan; 3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan; dan 4. penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan. e. penunjang tugas Dokter, meliputi : 1. pengajar/pelatih dalam bidang kesehatan ; 2. peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya bidang kesehatan ; 3. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter ; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter ; 5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan 6. perolehan piagam kehormatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id