Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Sub unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari :
a. pendidikan, meliputi :
1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; dan
2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. pelayanan kesehatan, meliputi:
1. penyembuhan penyakit;
2. pemulihan kesehatan akibat penyakit;
3. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit;
4. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
5. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat; dan
6. pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
c. pengabdian pada masyarakat, meliputi:
1. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
2. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan
3. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan;
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan; dan
4. penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan.
e. penunjang tugas Dokter, meliputi :
1. pengajar/pelatih dalam bidang kesehatan ;
2. peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya bidang kesehatan ;
3. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter ;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter ;
5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
6. perolehan piagam kehormatan.
Koreksi Anda
