Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
a. pendidikan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pengabdian pada masyarakat;
d. pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter;
Koreksi Anda
