Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Dokter yang dinilai angka kreditnya terdiri dari: a. pendidikan; b. pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; d. pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter;
Koreksi Anda