Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan adalah: a. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Dokter Pertama sampai Dokter Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan; b. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Dokter Pertama sampai Dokter Muda di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi : a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan; d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id