Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan adalah:
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Dokter Pertama sampai Dokter Madya di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan;
b. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Dokter Pertama sampai Dokter Muda di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
