Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi, adalah sebagai berikut :
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis/dokter;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(2) Anggota penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional dokter.
(3) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(5) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Dokter, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Dokter dan dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang.
(7) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
(8) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Dokter harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Dokter.
Koreksi Anda
