Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dokter yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dokter; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
