Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dokter yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dokter; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda