Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari :
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan.
(2) Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan diusulkan oleh Kapusrehab Kemhan selaku Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian, dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
(3) Tim Penilai Instansi di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
(4) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pengesahannya ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Unit Organisasi Kemhan;
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU;
(5) Apabila Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk , maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh:
a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Kemhan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda
