Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan fungsional Dokter dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing- masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. (3) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, Tunjangan jabatan fungsional Dokter dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga. (5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing- masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII. (6) Untuk kelancaran pembayaran tunjangan jabatan fungsional Dokter, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan. (7) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan, Mabes TNI maupun masing- masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX. (8) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada : a. Menteri U.p. Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; c. Kepala Biro Kepegawaian; d. Pejabat lain yang terkait; e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan f. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Koreksi Anda