Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Dokter dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Dokter dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Dokter ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda