Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai NegeriSipil dalam dan dari Jabatan Dokter, adalah Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional Dokter : a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Dokter, harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. berijasah Dokter; 2. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, III/b; dan 3. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. penetapan jenjang jabatan fungsional Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda