Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kemhan :
a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing- masing;
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
c. mengusulkan sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p.
Kepala Biro Kepegawaian;
d. menerima usul penetapan angka kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
e. mengembalikan hasil penetapan angka kredit kepada Sekjen Kemhan u.p.
Kepala Biro Kepegawaian; dan
f. MENETAPKAN angka kredit jabatan fungsional Dokter Pertama sampai dengan Dokter Muda.
Koreksi Anda
