Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kemhan : a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing- masing; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; c. mengusulkan sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; d. menerima usul penetapan angka kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; e. mengembalikan hasil penetapan angka kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan f. MENETAPKAN angka kredit jabatan fungsional Dokter Pertama sampai dengan Dokter Muda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Pasal.id