Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. (2) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan.
Koreksi Anda